Tata Kelola Kemitraan

Kerangka kerja dan aturan yang mengatur kolaborasi antara PMI Bengkulu dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan pengelolaan yang profesional dan akuntabel.

Landasan Hukum Kemitraan

Kolaborasi antara PMI Bengkulu dan BPJS Ketenagakerjaan didasarkan pada kerangka hukum yang kuat dan komprehensif untuk memastikan perlindungan optimal bagi seluruh staf dan relawan.

Undang-Undang No. 24 Tahun 2011

Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2018

Tentang Kepalangmerahan yang mengatur peran dan fungsi PMI dalam kegiatan kemanusiaan.

Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015

Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Memorandum of Understanding (MoU)

Pihak-Pihak yang Terlibat

  • Pihak Pertama: PMI Provinsi Bengkulu sebagai organisasi kemanusiaan
  • Pihak Kedua: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu sebagai penyelenggara jaminan sosial

Ruang Lingkup Kerjasama

  • Pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk staf dan relawan PMI
  • Pengelolaan klaim jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua
  • Sosialisasi dan edukasi program jaminan sosial ketenagakerjaan
  • Pelaporan dan evaluasi berkala atas pelaksanaan program
  • Koordinasi dalam penanganan kasus-kasus khusus

Masa Berlaku dan Perpanjangan

MoU berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak. Evaluasi dilakukan setiap 6 bulan untuk memastikan efektivitas kerjasama.

Surat Keputusan (SK) Pelaksanaan

SK Ketua PMI Bengkulu

Nomor: 001/SK-PMI-BKL/2024 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Program BPJS Ketenagakerjaan PMI Bengkulu.

SK Tim Pelaksana

Nomor: 002/SK-PMI-BKL/2024 tentang Penunjukan Petugas Pengelola Data Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

SK Sistem Pelaporan

Nomor: 003/SK-PMI-BKL/2024 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaporan dan Monitoring Program.

Standar Operasional Prosedur (SOP)

SOP Pendaftaran Peserta Baru

  1. Calon peserta mengisi formulir pendaftaran di sekretariat PMI Bengkulu
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dokumen
  3. Input data peserta ke dalam sistem database PMI
  4. Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk aktivasi kepesertaan
  5. Penyerahan kartu peserta dan sosialisasi hak-kewajiban

SOP Penanganan Klaim

  1. Penerimaan laporan kecelakaan/kematian dari peserta atau keluarga
  2. Verifikasi kejadian dan status kepesertaan
  3. Pendampingan pengajuan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan
  4. Monitoring proses klaim hingga pencairan
  5. Evaluasi dan dokumentasi kasus

SOP Pelaporan Berkala

  1. Kompilasi data kepesertaan setiap bulan
  2. Penyusunan laporan aktivitas dan kendala
  3. Koordinasi dengan BPJS untuk sinkronisasi data
  4. Penyampaian laporan kepada pimpinan PMI
  5. Publikasi data non-pribadi untuk transparansi

Struktur Organisasi Pengelola

Penanggung Jawab

Ketua PMI Bengkulu
Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan program dan pengambilan keputusan strategis.

Koordinator Program

Wakil Ketua Bidang Organisasi
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan operasional dan liaison dengan BPJS.

Tim Administrasi

Sekretaris dan Bendahara
Mengelola administrasi kepesertaan, dokumentasi, dan pelaporan keuangan.

Tim Lapangan

Koordinator Cabang/Ranting
Melaksanakan sosialisasi dan pendampingan di tingkat cabang/ranting.

Standar Pelaporan dan Pengawasan

Sistem Pelaporan

  • Laporan Harian: Pencatatan aktivitas pendaftaran dan klaim
  • Laporan Mingguan: Rekapitulasi kegiatan dan kendala operasional
  • Laporan Bulanan: Analisis data kepesertaan dan kinerja program
  • Laporan Triwulan: Evaluasi pencapaian target dan rekomendasi
  • Laporan Tahunan: Laporan komprehensif dan rencana tahun berikutnya

Mekanisme Pengawasan

Audit Internal

Dilakukan setiap 6 bulan oleh tim audit internal PMI untuk memastikan kepatuhan terhadap SOP.

Monitoring Eksternal

Monitoring berkala dari BPJS Ketenagakerjaan dan PMI Pusat untuk evaluasi kinerja.

Evaluasi Partisipatif

Melibatkan peserta dalam evaluasi kepuasan layanan dan saran perbaikan program.

Indikator Kinerja

  • Persentase kepesertaan staf dan relawan aktif
  • Waktu rata-rata proses pendaftaran peserta baru
  • Tingkat kepuasan peserta terhadap layanan
  • Persentase klaim yang berhasil diproses tepat waktu
  • Tingkat kepatuhan terhadap SOP yang ditetapkan

Gabung Bersama PMI Bengkulu

Dukung aksi kemanusiaan dan pastikan perlindungan tenaga kerja bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Kunjungi Website Utama PMI Bengkulu