Program BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan perlindungan sosial komprehensif untuk seluruh staf dan relawan PMI Bengkulu dalam menjalankan misi kemanusiaan.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Pengertian

Jaminan Kecelakaan Kerja adalah jaminan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit akibat kerja.

Manfaat yang Diterima

  • Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis
  • Santunan berupa uang untuk mengganti sebagian penghasilan yang hilang
  • Santunan cacat sebagian untuk selamanya
  • Santunan cacat total untuk selamanya baik fisik maupun mental
  • Santunan kematian akibat kecelakaan kerja
  • Biaya pemakaman
  • Bantuan beasiswa pendidikan anak

Prosedur Klaim

Laporan kecelakaan kerja harus disampaikan paling lambat 2x24 jam kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat. Dokumen yang diperlukan meliputi formulir laporan kecelakaan kerja, surat keterangan dokter, dan dokumen pendukung lainnya.

Jaminan Kematian (JKM)

Pengertian

Jaminan Kematian memberikan santunan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Manfaat yang Diterima

  • Santunan sekaligus sebesar Rp 20.000.000,-
  • Santunan berkala 24 bulan sebesar Rp 200.000,- per bulan
  • Biaya pemakaman sebesar Rp 3.000.000,-
  • Bantuan beasiswa pendidikan anak

Syarat Klaim

Ahli waris dapat mengajukan klaim dengan membawa surat kematian, akta kematian, surat keterangan ahli waris, dan dokumen pendukung lainnya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan Hari Tua (JHT)

Pengertian

Jaminan Hari Tua memberikan jaminan berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Manfaat yang Diterima

  • Akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya
  • Dapat diambil sebagian (10%, 30%) untuk persiapan pensiun
  • Dapat diambil sebagian untuk kepemilikan rumah pertama
  • Manfaat pensiun bulanan (opsional)

Syarat Pengambilan

Peserta dapat mengambil JHT ketika mencapai usia 56 tahun, mengalami PHK, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Pengambilan sebagian dapat dilakukan dengan syarat tertentu.

Siapa Saja yang Berhak

Staf Tetap PMI

Seluruh karyawan tetap PMI Bengkulu yang bekerja secara penuh waktu dan memiliki kontrak kerja resmi.

Staf Kontrak PMI

Karyawan kontrak yang bekerja dengan durasi tertentu dan memiliki perjanjian kerja yang sah dengan PMI Bengkulu.

Relawan Aktif

Relawan yang terdaftar resmi dan aktif mengikuti kegiatan PMI Bengkulu minimal 6 bulan berturut-turut.

Pengurus PMI

Pengurus PMI Bengkulu yang ditunjuk resmi melalui SK dan aktif menjalankan tugas kepengurusan.

Cara Pendaftaran dan Kepesertaan

Langkah-langkah Pendaftaran

  1. Pengajuan Berkas: Mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di sekretariat PMI Bengkulu
  2. Kelengkapan Dokumen: Menyiapkan KTP, KK, pas foto, dan surat keterangan dari PMI
  3. Verifikasi Data: Petugas PMI akan memverifikasi kelengkapan dan kebenaran data
  4. Pembayaran Iuran: Membayar iuran sesuai dengan kategori kepesertaan
  5. Aktivasi Kepesertaan: Mendapatkan kartu peserta dan nomor kepesertaan BPJS

Dokumen yang Diperlukan

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  • Surat keterangan aktif dari PMI Bengkulu
  • Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap
  • Surat pernyataan kesediaan mengikuti program

Besaran Iuran

Staf Tetap

Iuran disesuaikan dengan gaji pokok, dengan pembagian 70% ditanggung PMI dan 30% dipotong dari gaji.

Staf Kontrak

Iuran berdasarkan nilai kontrak dengan sistem pembayaran yang fleksibel sesuai durasi kontrak.

Relawan

Iuran khusus relawan dengan tarif yang terjangkau, dapat dibayar bulanan atau tahunan.

Gabung Bersama PMI Bengkulu

Dukung aksi kemanusiaan dan pastikan perlindungan tenaga kerja bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Kunjungi Website Utama PMI Bengkulu